Pendaftaran Murid baru dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Informasi persyaratan dan jadwal dapat dilihat pada menu SPMB di website Dinas Pendidikan dan Website sekolah atau papan pengumuman sekolah.
Pemohon dapat datang langsung ke sekolah dengan membawa ijazah asli beserta fotokopinya. Proses legalisir dilakukan pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan sekolah.
Orang tua atau alumni dapat mengajukan permohonan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku dengan melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi.
Orang tua atau wali murid dapat mengajukan surat mutasi dengan melengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Masyarakat dapat menghubungi sekolah melalui nomor telepon, email resmi, atau datang langsung ke kantor sekolah pada jam pelayanan.
SMPN 1 Tarakan beralamat di Jalan Diponegoro RT. 1 , Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah 77132, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Pelayanan administrasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai Sabtu sesuai jam operasional sekolah.
Ya. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke sekolah maupun melalui layanan SP4N-LAPOR! sesuai mekanisme yang berlaku.
Permohonan diajukan melalui formulir yang tersedia pada website atau langsung kepada pihak sekolah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ya. Peneliti dapat mengajukan surat permohonan penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Seluruh berita, pengumuman, dan kegiatan terbaru dapat dilihat pada halaman Berita di websiteResmi SMPN 1 Tarakan.
Galeri kegiatan dapat diakses melalui media sosial resmi sekolah, instagram, facebook, tiktok dan youtube yang berisi dokumentasi berbagai aktivitas sekolah.